Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction