Correct Article 25
PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
-
-
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
i. pelaksanaan urusan keprotokolan;
j. pengelolaan barang milik negara;
k. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
l. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Your Correction
