Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Direktur Bidang Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction