Correct Article 68
PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polnes berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
-
- dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Samarinda (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 476), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
