Correct Article 18
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Current Text
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan lulus ujian.
(2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti upacara wisuda.
(3) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat terbuka senat.
(4) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat Pertimbangan Senat.
Your Correction
