Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ISI Padangpanjang. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ISI Padangpanjang. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ISI Padangpanjang.
Your Correction