Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ISI Padangpanjang menyelenggarakan pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana; b. program magister; dan c. jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui program profesi. (5) ISI Padangpanjang memiliki fakultas seni pertunjukan, fakultas seni rupa, desain, dan dapat ditambah/dikembangkan dengan fakultas baru. (6) Prosedur operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction