Correct Article 4
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Current Text
ISI Padangpanjang memiliki tujuan:
a. menghasilkan kualitas lulusan yang bermutu dan memiliki kompetensi dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. mewujudkan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, relevan, serta berdaya saing sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terpublikasi secara nasional dan internasional;
c. meningkatkan status kelembagaan dan kerja sama nasional dan internasional;
d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berbasis teknologi informasi;
e. mengembangkan pusat unggulan seni, budaya, dan karya inovasi;
f. mengembangkan jiwa entrepreneur lulusan;
g. meningkatkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan
h. mewujudkan karakter Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Your Correction
