Correct Article 14
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
Sertifikat Profesi untuk lulusan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan program spesialis dan subspesialis diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
