Correct Article 11
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
(1) Sertifikat Kompetensi disahkan dengan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
(3) Sertifikat Kompetensi yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi stempel perguruan tinggi.
(4) Sertifikat Kompetensi yang disahkan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel perguruan tinggi.
(5) Dalam hal Sertifikat Kompetensi disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Sertifikat Kompetensi.
Your Correction
