Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat Kompetensi diberikan kepada lulusan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi yang telah lulus uji kompetensi sesuai bidang keahlian dalam cabang ilmunya. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. (3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Sertifikat Kompetensi; b. lambang dan nama perguruan tinggi; c. lambang dan nama organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi; d. nomor pokok perguruan tinggi; e. program pendidikan tinggi; f. nama program studi; g. nomor pokok program studi; h. nama lengkap pemilik Sertifikat Kompetensi; i. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Kompetensi; j. unit kompetensi; k. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi; l. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Sertifikat Kompetensi; dan m. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi dan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi yang berwenang menandatangani sertifikat kompetensi. (4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA. (5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Your Correction