Correct Article 4
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
(1) Gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j ditulis dengan ketentuan:
a. sarjana, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “S.”;
b. magister, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “M.”; dan
c. doktor, ditulis di depan nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan “Dr.”.
(2) Penulisan Gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j dilakukan:
a. ahli pratama, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma satu dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “A.P.”;
b. ahli muda, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma dua dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “A.M.”;
c. ahli madya, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma tiga dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “A.Md.”;
d. sarjana terapan, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma empat dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “S.Tr.”
e. magister terapan, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “M.Tr.”; dan
f. doktor terapan, ditulis di depan nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan “Dr.Tr.”.
Your Correction
