Correct Article 3
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
(1) Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang telah:
a. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan perguruan tinggi.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor Ijazah nasional;
b. lambang dan nama perguruan tinggi;
c. nomor pokok perguruan tinggi;
d. program pendidikan tinggi;
e. nama program studi;
f. nomor pokok program studi;
g. nama lengkap pemilik Ijazah;
h. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
i. nomor induk mahasiswa;
j. Gelar akademik atau Gelar vokasi yang diberikan beserta singkatannya;
k. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
l. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah;
dan
m. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah.
(4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA.
(5) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Your Correction
