Correct Article 24
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
(1) Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat difotokopi tanpa diperlukan pengesahan.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi atas Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan oleh perguruan tinggi.
(3) Dalam hal dilakukan penutupan perguruan tinggi, pengesahan fotokopi atas Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan oleh:
a. LLDikti sesuai dengan kewenangan; atau
b. kementerian lain/LPNK untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK.
Your Correction
