Correct Article 26
PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Current Text
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
