Correct Article 9
PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Current Text
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction
