Correct Article 57
PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Current Text
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Politani Samarinda dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
-
-
Your Correction
