Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Politani Samarinda dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing. - -
Your Correction