Correct Article 14
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
