Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi dan produk unggulan.
Your Correction