Correct Article 57
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
Current Text
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi dan produk unggulan.
Your Correction
