Correct Article 53
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan uji kompetensi.
(2) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Your Correction
