Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Your Correction