Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Perawatan dan Perbaikan; e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; f. Layanan Uji Kompetensi; dan g. Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan.
Your Correction