Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Sistem Informasi; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Kerja Sama (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction