Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
Current Text
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Sistem Informasi;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Kerja Sama
(2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction
