Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator. (2) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Your Correction