Correct Article 14
PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
b. Fakultas Hukum;
c. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
d. Fakultas Pertanian;
e. Fakultas Teknik;
f. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
g. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
dan
h. Fakultas Kedokteran.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
