Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor merupakan pemimpin Unila. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Your Correction