Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan konsultasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; c. pemberian layanan mediasi penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; d. pelaksanaan penyuluhan bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; e. pemberian layanan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction