Correct Article 70
PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemberian layanan konsultasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
c. pemberian layanan mediasi penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
d. pelaksanaan penyuluhan bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
e. pemberian layanan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
