Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga. (3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretaris lembaga.
Your Correction