Correct Article 14
PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Teknik;
b. Fakultas Pertanian;
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
d. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
e. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan
f. Fakultas Hukum.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
