Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Teknik; b. Fakultas Pertanian; c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; d. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; e. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan f. Fakultas Hukum. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction