Correct Article 11
PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
Current Text
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Unmus terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. fakultas; dan
b. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Your Correction
