Correct Article 5
PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
Current Text
(1) Organisasi Unmus terdiri atas:
a. Senat;
b. pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Struktur Organisasi Unmus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
