Correct Article 30
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua aset yang timbul dari pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 50) dicatat sebagai aset Kementerian; dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 50), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
