Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena faktor disabilitas, alam, dan/atau gangguan infrastruktur, tes dapat dilakukan secara tertulis dalam bentuk cetak dan/atau dengan pendampingan.
Your Correction