Correct Article 28
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PTN dalam pemenuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada keseluruhan tahapan seleksi penerimaan Mahasiswa baru.
(2) Menteri dapat membatalkan keputusan PTN tentang hasil seleksi penerimaan Mahasiswa baru dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian atas instruksi Menteri terbukti bahwa keputusan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
