Correct Article 27
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
