Correct Article 26
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi menjadi tanggung jawab Kementerian.
(2) Pendanaan seleksi nasional berdasarkan tes menjadi tanggung jawab Kementerian dan peserta.
(3) Pendanaan pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dibebankan kepada peserta.
Your Correction
