Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi menjadi tanggung jawab Kementerian. (2) Pendanaan seleksi nasional berdasarkan tes menjadi tanggung jawab Kementerian dan peserta. (3) Pendanaan pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dibebankan kepada peserta.
Your Correction