Correct Article 24
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
Persyaratan untuk diterima sebagai Mahasiswa baru PTN sebagai berikut:
a. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru;
b. telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah; dan
c. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.
Your Correction
