Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan untuk diterima sebagai Mahasiswa baru PTN sebagai berikut: a. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru; b. telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah; dan c. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.
Your Correction