Correct Article 22
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut:
a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
b. lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
Your Correction
