Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut: a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; b. memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten; c. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan d. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN. (2) Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kementerian. (3) Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing- masing PTN.
Your Correction