Correct Article 21
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:
a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
c. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
d. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
(2) Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kementerian.
(3) Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing- masing PTN.
Your Correction
