Correct Article 16
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN.
(2) Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
(3) Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN.
(4) Perubahan Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Your Correction
