Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTN MENETAPKAN dan mengumumkan jumlah Daya Tampung Mahasiswa baru untuk: a. seleksi nasional berdasarkan prestasi; b. seleksi nasional berdasarkan tes; dan c. seleksi secara mandiri oleh PTN. (2) Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen). (3) Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen). (4) Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (5) Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen). (6) Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung setiap Program Studi.
Your Correction