Correct Article 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) PTN MENETAPKAN dan mengumumkan jumlah Daya Tampung Mahasiswa baru untuk:
a. seleksi nasional berdasarkan prestasi;
b. seleksi nasional berdasarkan tes; dan
c. seleksi secara mandiri oleh PTN.
(2) Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
(3) Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(4) Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(5) Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
(6) Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung setiap Program Studi.
Your Correction
