Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN merupakan kewenangan Pemimpin PTN. (2) Pemimpin PTN wajib memberikan data calon Mahasiswa dan hasil seleksi masuk PTN dari setiap jalur kepada Menteri.
Your Correction