Correct Article 12
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) Pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
(2) Pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
(3) Dalam hal setelah pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah calon Mahasiswa yang lulus seleksi pada Program Studi PTN belum mencapai 50% (lima puluh persen) dari total Daya Tampung Program Studi tersebut maka PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada Program Studi tersebut sampai dengan tanggal 15 Agustus tahun berjalan.
Your Correction
