Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes. (2) Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi prestasi.
Your Correction