Correct Article 8
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) Seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
(2) Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas;
b. metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas:
1. tes secara mandiri;
2. kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi;
3. memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau
4. metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.
c. besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi; dan
d. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
(3) Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
b. masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
c. tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
d. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN.
(5) Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN.
Your Correction
