Correct Article 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga.
(2) PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
(3) Tambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Your Correction
