Correct Article 6
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) Seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.
(2) Tes terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tes yang mengukur potensi kognitif,
penalaran matematika, literasi dalam bahasa INDONESIA, dan literasi dalam bahasa Inggris.
(3) Seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional berdasarkan tes.
Your Correction
