Correct Article 5
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik.
(2) Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:
a. komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan
b. komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian.
(3) Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100% (seratus persen).
(4) Mata pelajaran pendukung Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(5) Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh masing-masing PTN.
(6) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikhususkan untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
(7) PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
(8) Tambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Your Correction
