Correct Article 38
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) disampaikan kepada gubernur.
(2) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan gubernur dalam MENETAPKAN penerima Penghargaan.
(3) Penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
