Correct Article 29
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
(2) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam MENETAPKAN penerima Penghargaan.
(3) Penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
